Kode Etik Jurnalistik

 

Kode Etik Jurnalistik

Portal berita LSN News - LampungSniperNew.fun berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

LSN News - LampungSniperNew.fun berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab demi menyajikan informasi yang akurat serta bermanfaat bagi masyarakat.

LSN News
lampungsnipernew