Diduga Kebal Hukum, Big Bos Solar Ilegal di Karimun Disorot Publik


KARIMUN, LAMPUNGSNIPERNEW.fun
-– Dugaan praktik penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang beroperasi di kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, Kamis (30/1/2026).

Sejumlah media online sebelumnya telah berulang kali memberitakan keberadaan lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut. Namun, belum terlihat langkah penindakan yang nyata. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, secara tegas meminta Kapolda Kepulauan Riau untuk turun tangan langsung dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama atau big bos dalam praktik BBM ilegal tersebut.

“Praktik penimbunan BBM jenis solar di Parit Rampak ini sudah berlangsung cukup lama. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kapolda Kepri, tentu ini akan menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Cecep Cahyana kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Menurut Cecep, ketegasan pimpinan kepolisian daerah sangat dibutuhkan guna menghindari kecurigaan publik terhadap kinerja penegakan hukum. Ia menilai, apabila praktik ilegal tersebut dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat semakin menurun.

“Untuk menghindari kecurigaan publik, big bos BBM ilegal tersebut harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima KAKI, BBM solar tersebut diduga diperoleh secara ilegal dari OPL (Out Port Limited). Setelah itu, BBM ditimbun di lokasi tertentu sebelum akhirnya kembali diperdagangkan.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Dari informasi di lapangan yang kami terima, BBM solar ilegal tersebut diduga dijual ke beberapa perusahaan granit di Karimun. Artinya, ada rantai distribusi ilegal yang harus dibongkar hingga ke hilir,” jelas Cecep.

Ia menekankan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama jika BBM yang diperdagangkan merupakan BBM bersubsidi atau diperoleh tanpa izin usaha yang sah.

Cecep juga menegaskan bahwa dugaan praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas, mulai dari penimbunan, niaga tanpa izin, hingga dugaan penyalahgunaan BBM. Kami mendesak Kapolda Kepri segera menurunkan tim ke lokasi, menutup tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, serta melakukan penyelidikan menyeluruh ke mana BBM itu dijual,” kata Cecep.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Kapolda Kepri Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari KAKI untuk menindak tegas dugaan praktik BBM ilegal di Parit Rampak, Kabupaten Karimun. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan dan komitmen Polri, khususnya Polda Kepri, untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Editor (Iskandar)
LSN News
lampungsnipernew